Merokok Di kampus, Denda 60 Juta Rupiah
Pada
saat acara bincang-bincang OSPEK FIS UNY 2012 bersama jajaran dekanat
FIS, Rabu (8/8) di taman pancasila, Saliman, M. Pd selaku wakil dekan
II FIS UNY mengutarakan keinginannya untuk memberlakukan UU larangan
Mahasiswa merokok di area kampus. Larangan ini lantaran karena banyak
sekali mahasiswa yang merokok, putung dan bekas rokok kerapkali
mengotori lantai mapun lingkungan kampus. “bila melanggar, dikenakan
sanksi denda 60 Juta Rupiah” tegas Saliman.
Senada dengan hal tersebut, Handoko selaku PJS Ketua BEM FIS UNY juga
kurang sependapat dengan diberlakukannya UU larangan tersebut. “saya
tidak setuju, karena terlalu berlebihan dan berkesan kampus hanya ingin
mengejar prestise penghargaan sebagai kampus terbersih UNY di tahun
mendatang dengan mengesampingkan kepentingan mahasiswa yang lebih
penting, seharusnya mending lebih baik smoking area yang udah ada diterapkan secara maksimal saja, karena kita ketahui sampai pada saat ini smoking area tidak berfungsi sebagaimana mestinya” papar Handoko lebih lanjut.
Menanggapi
pernyataan tersebut, Prof. Dr. Adjat Sudrajat, M. Ag, selaku Dekan FIS
UNY mengungkapkan bahwa larangan ini akan di berlakukan untuk seluruh
masyarakat kampus dan tidak terkecualikan. “Kalau mahasiswa ada yang
melihat dosen atau karyawan merokok silahkan ditegur dan diingatkan, ‘matikan saja pak, rokoknya!!!’ ” tegas adjat Sudrajat,
Di
balik larangan tersebut, memang dibenarkan bahwa Saliman mengungkapkan
terdapat keinginan kampus FIS UNY untuk merebut kembali gelar kampus
terbersih lagi di UNY untuk tahun mendatang. “pada tahun ini kampus FIS
harus cukup puas pada urutan ke dua setelah kampus kuning FIK, yang
sebelumnya kampus kita selama empat tahun berturut-turut menyandang
gelar sebagai kampus terbersih” ungkap Saliman lebih lanjut. [ipung]